Oknum TNI Berbuat Asusila Hanya Divonis 1,2 Tahun, Keluarga Korban Ajukan Banding

    Oknum TNI Berbuat Asusila Hanya Divonis 1,2 Tahun, Keluarga Korban Ajukan Banding
    Terdakwa Pratu RNE (27) saat sidang Militer. Fhoto: Istimewa

    BANDARLAMPUNG - Pembacaan keputusan dari Pengadilan Militer oleh Hakim Militer terhadap terdakwa Pratu RNE (27) oknum anggota Babinsa 412-01/TBT Kesatuan Kodim 0412/LU.

    Oknum anggota Babinsa itu diduga telah melakukan perbuatan asusila disertai penganiyaan oleh terdakwa telah membuat kecewa orang tua korban asusila yang dilakukan terdakwa kepada SAA (27) dengan hasil keputusan vonis yang sangat rendah tidak sesuai harapan dari dipihak korban maupun orang tuanya.

    Pada sidang itu, telah dibacakan putusan peradilan militer nomor:  53=K/PM.I=04/AD/V/2022 dalam dugaan tindak pidana perbuatan asusila dan penganiayaan terhadap saudari SAA (27) yang dilakukan anggota TNI yang bernama Pratu Rival Natal Efendi NRP: 31170095671296. Bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan P. Emir Muhammad Noer Kecamatan Tanjungkarang Pusat Kota Bandarlampung, Rabu (08/07/2022).

    Dalam pembacaan putusan tersebut majelis hakim yang terdiri dari:1. Letkol Chk Dwi Yudo Utomo, SH., MH2. Letkol Chk (K) Nunung Hasanah, SH., MH3. Letkol Chk Sudio, SH., MHPanitera Kapten Chk Dede Juhaedi SPd., SH., MH.

    Mengadili perkara tersebut dengan amar putusan yaitu: menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

    Putusan tersebut menurut penasihat hukum korban, Anton Heri, S.H. sangat rendah dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Yafriza Gutubela, S.H. yaitu menetapkan pidana penjara selama 24 bulan dan pidana tambahan pemecatan dari institusi TNI. Ia juga menyebutkan bahwa terdapat kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim dalam mengadili.

    1. Bahwa dalam pertimbangannya  majelis hakim malah mempertimbangkan karir dari terdakwa daripada kondisi yang masa depannya telah dirusak oleh terdakwa kemudian hakim juga tidak mempertimbangkan rasa malu yang keluarga terima atas perbuatan terdakwa yang terlah memutuskan rencana pernikahan secara sepihak.

    2. Bahwa majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan terdakwa yang akan bertanggung jawab menikahi saudari (SAA), padahal pada fakta persidangan saudari (SAA) dan keluarga besar nya sudah tidak mau lagi membuka ruang untuk terdakwa menikahi saudari (SAA).

    Kemudian kesanggupan menikahi korban itu hanyalah alasan semata oleh terdakwa untuk mendapatkan welas asih majelis hakim, Sehingga seharusnya majelis hakim bisa menilai bahwa keterangan terdakwa yang akan menikahi korban hanyalah dalih yang dibuat-buat untuk meringankan putusannya.

    Bahwa dalam agenda persidangan putusan tersebut, pihak terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan kepada majelis hakim menerima putusan tersebut. Oditur Militer menyampaikan bahwa akan pikir-pikir, namun setelah dikonfirmasi ulang Oditur Militer menyampaikan akan melakukan banding.

    Menurut orang tua korban (YSA), pada saat diwawancarai mengatakan, keadilan harus ditegakkan dan bantuan kepada Presiden, Panglima TNI dan KSAD atas putusan perkara tersebut.

    YSA merasa dizolimi, putusan tersebut sangat jauh dari rasa keadilan bagi  keluarga korban. Untuk apa terdakwa dipertahankan dan tidak pecat, sedangkan terdakwa sudah menodai kesucian putri dari YSA.

    "Ini merusak nama baik keluarga saya dan bahkan mengancam keselamatan keluarga saya. Sikap itu bukanlah cerminan seorang prajurit TNI, justru oknum-oknum yang seperti ini yang akan membuat renggang hubungan antara TNI dan rakyat, " pungkas YSA.(SM)

    Bandarlampung Lampung
    Sumarno

    Sumarno

    Artikel Sebelumnya

    Menpan RB Tjahyo Kumolo Resmi Buka Expo...

    Artikel Berikutnya

    Nahkodai IKA Dokter Malahayati Lampung,...

    Berita terkait