LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2025 - 2045 dalam Rapat Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/8/2024).
Sebagai bagian utuh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jelas Pj. Gubernur Samsudin, maka rencana pembangunan Lampung 20 (dua puluh) tahun ke depan tentunya juga akan dikontribusikan untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. Ini juga menjadikan Lampung sebagai bagian dari Indonesia Emas 2045 yang dicita-citakan.
Di tahun 2045, jumlah penduduk Lampung diproyeksikan akan berjumlah 11 juta jiwa dan terbesar ke-6 di Indonesia. Oleh karena itu, pembangunan kualitas manusia menjadi sangat penting sehingga penduduk Lampung akan menjadi sumber kekuatan yang sangat besar untuk mendorong kemajuan dalam banyak aspek pembangunan.
“Lampung juga memiliki potensi sumber daya alam yang cukup melimpah dan letak geografis yang strategis, sehingga berpeluang untuk menjadi magnet investasi yang mendorong pengembangan wilayah dan menjadi pusat aktifitas kegiatan sosial-ekonomi berskala nasional maupun global, ” ujarnya.
Pj. Gubernur Samsudin menjelaskan dengan memperhatikan pokok-pokok kesepakatan dari pembahasan yang telah dilaksanakan, Visi Lampung 2045 Sejahtera, Maju, Merata dan Berkelanjutan akan dijabarkan melalui 8 (delapan) Misi pembangunan.
Ke delapan visi itu, yaitu: (1) Transformasi Sosial; (2)Transformasi Ekonomi; (3) Transformasi Tata Kelola; (4) Keamanan Tangguh, Demokrasi Substantial dan Stabilitas Ekonomi Makro Daerah; (5) Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi; (6) Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan; (7) Sarana Prasarana Berkualitas dan Ramah Lingkungan; serta (8) Kesinambungan Pembangunan.
Berkenaan dengan rencana pelaksanaan pesta demokrasi pada Pilkada Serentak di bulan November 2024 mendatang, lanjutnya, maka RPJPD Provinsi Lampung juga akan menjadi acuan bagi para Calon Kepala Daerah untuk menyusun Visi dan Misi pembangunan 5 (lima) tahun ke depan.
Dengan telah dilaksanakannya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045 pada hari ini; jelas Pj. Gubernur Samsudin, tentunya cita-cita besar pembangunan Provinsi Lampung 20 tahun ke depan harus menjadi komitmen kita bersama untuk mewujudkannya.
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.