Setujui RAPBD P 2024, DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna

    Setujui RAPBD P 2024, DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna

    LAMPUNG - DPRD Lampung gelar rapat paripurna terkait penandatanganan Raperda APBD Perubahan 2024 oleh Ketua DPRD Lampung dan Pj Gubernur Lampung, Rabu (21/8/24).

    Dalam rapat paripurna itu, diketahui bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp8, 561 Triliun, Belanja Daerah sebesar Rp8, 686 Triliun, dan Pembiayaan Daerah sebesar

    Rp125 miliar.

    Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Lampung Samsudin menyampaikan terimakasih kepada Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mulai dari pembahasan di Badan Anggaran maupun Komisi DPRD Provinsi Lampung.

    Terhadap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh anggota dewan, Samsudin menyatakan akan menjadi perhatian bersama dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sehingga program dan kegiatan yang akan dilaksanakan memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan di Provinsi Lampung.

    Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini adalah hasil kesepakatan akhir pembahasan Raperda APBDP 2024 yang telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Pembicaraan Tingkat II yang lalu.

    “Saat ini kesepakatan tersebut secara formil telah disampaikan oleh anggota Dewan yang terhormat, melalui laporan Badan Anggaran DPRD yang bermuara pada Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, ” jelasnya.

    “Yang selanjutnya, rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” jelasnya.

    Selanjutnya Raperda ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

    Tri

    Tri

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Paripurna DPRD Lampung, Fahrizal Serahkan...

    Artikel Berikutnya

    Rapat Paripurna DPRD, Sekdaprov Lampung...

    Berita terkait